Aturan Sewa Kendaraan

  1. Pembatalan Sewa Kurang Dari 1×24 Jam Dikenakan Biaya Penuh Rental Penuh Selama Satu Hari Sesuai Tipe Kendaraan
  2. Pihak Penyewa Bersedia Dan Tidak Keberatan Bila Mana Pihak Rent Car Melakukan Survey,Verifikasi Data Dan Dokument Kepada Instansi Terkait, Bank,Tetangga Rumah Ataupun Tempat Kerja
  3. Calon Penyewa Kendaraan Bersedia Menunjukkan Ktp Asli Dan Dokument Asli Lainnya Kepada Rent Car Sebagai Verifikasi Keaslian Data Penyewa Dan Memberikan Deposit Dengan Nilai Sebesar Rp 500.000,-(Mobil) Rp 250.000,-(Motor) Kepada Pihak Rental Pengambilan Deposit Melalui Transfer Bank Yaitu 1x24jam Setelah Kendaraan Diterima Kembali Oleh Pihak Rental
  4. Perusahaan Tidak Menerima/Dibebaskan Dari Semua Tanggung Jawab Berkenan Dengan Semua Jenis Bahaya Kehilangan Dan Gangguan Dalam Penggunaan Kendaraan Sewa
  5. Kendaraan Tidak Di Lengkapi Asuransi Allrisk, Apabila Terjadi Kecelakaan Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Penyewa
  6. Selama Kendaraan Berada Di Bengkel Penyewa Wajib Membayar Sewa 75% Dari Nilai Sewa Sampai Kendaraan Tersebut Kembali Seperti Semula
  7. Penggantian Kerusakan Fasilitas Tambahan Akan Dibebankan Kepada Pihak Penyewa Selama Kendaraan Penguasaan Penyewa Sesuai Harga Fasilitas Kendaraan Yang Mengalami Kerusakan
  8. Khusus Pengambilan Dan Pengiriman Di Kantor Rent Car Tidak Di Kenakan Biaya Pengiriman Ke Bandara Akan Dikenakan Biaya Rp100.000- Jika Staff Balik Menggunakan Kendaraan Sendiri Dan Rp 50.000 Jika Staff Diantar Balik Ke Kantor Untuk Biaya Pengiriman Lokasi Lain Luar Kota Akan Dikenakan Biaya Penyesuaian Jarak Kantor Rent Car
  9. Pihak Penyewa Dilarang Memindah Tangankan Meminjamkan,Menyewakan,Menggadaikan,Menjual Kendaraan Kepada Pihak Manapun
  10. Pihak Penyewa Bersedia Dan Tidak Keberatan Seluruh Pembayaran Ke Pihak Rental (Termasuk Deposit) Tidak Dapat Di Refund Apabila Penyewa Terbukti Melanggar Point No.9 Dalam Perjanjian Ini
  11. Pihak Rental Berhak Mengambil Langkah Langkah Pengamanan Atau Bahkan Mengambil Kendaraan Secara Sepihak Secara Paksa Baik Dengan (Merusak Pagar,Mendobrak Pintu,Menggunaka Alat Alat Yang Di Perlukan ) Bilamana Menurut Pertimbangan Keamanan Di Perlukan Oleh Pihak Rental Untuk Mendapatkan Kembali Unit Kendaraan Dan Pihak Penyewa Membebaskan Pihak Rental Dari Segala Tuntutan Hukum Terkait Tindakan Yang Di Ambil Pihak Rental Tersebut
  12. Selalu Periksa Kembali Bawaan Anda Pihak Rental Tidak Bertanggung Jawab Atas Segala Kehilangan Barang Yang Tertinggal Didalam Kendaraan
  13. Kendaraan Hanya Bisa Di Gunakan Untuk Pulau Lombok Pihak Rent Car Melarang Penyewa Untuk Membawa Kendaraan Keluar Pulau Lombok
  14. Penyewa Wajib Mengembalikan Bbm (Bahan Bakar Minyak) Seperti Semula
  15. Kendaraan Yang Di Serahkan Dalam Keadaan Bersih Kepada Customer (Penyewa) Wajib Di Kembalikan Dalam Keadaan Bersih Juga, Apabila Kendaraan Di Kembalikan Kotor Maka Penyewa Di Kenakan Biaya Pencucian Sebesar Rp 50.000
  16. Penyewa Wajib Photo Bersama Kendaraan Pada Saat Serah Terima Kendaraan Seluruh Photo Dan Dokumentasi Adalah Sepenuhnya Hak Milik Rental Dan Penyewa Tidak Keberatan Dipublikasikan Apabila Kemudian Hari Di Perlukan Oleh Pihak Rental Dan Pihak Penyewa Membebaskan Pihak Rental Dari Semua Tuntutan Hukum
  17. Bila Terjadi Kecelakaan Kendaraan Mogok/Mengalami Kendala Lainnya Dengan Kendaraan Yang Disewa, Pihak Penyewa Dilarang Mengambil Tindakan Penggantian Sparepart Kendaraan/Kelengkapan Kendaraan Lainnya Tanpa Seizin Pihak Rent Car
  18. Jika Terdapapat Keterlambatan Pengembalian Unit Kendaraan(Mobil) Mengacu Pada Saat Jam Pengambilan Unit Kendaraan Akan Di Kenakan Cas (Biaya Tambahan Per Jam 10% Dari Harga Sewa).